REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau agar Panwaslu tingkat kecamatan di daerah tersebut meningkatkan pengawasannya dan melaporkan setiap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Presiden.
"Apapun jenis dugaan pelanggarannya, Panwaslu kecamatan wajib melaporkannya ke Panwaslu kabupaten. Baik itu dugaan pelanggaran laporan masyarakat atau temuan anggota, itu wajib dilaporkan ke Panwaslu kabupaten," kata Ketua Panwaslu setempat Nourkinan, di Karawang, Selasa (4/6).
Dikatakannya, pada Pemilu Legislatif April 2014, cukup banyak dugaan pelanggaran Pemilu. Tetapi Panwaslu tingkat kecamatan tidak melaporkan setiap adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
Kondisi seperti itu menyulitkan penyampaian laporan Panwaslu Karawang ke Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat. Sebab ada beberapa dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif yang terlambat diketahui oleh Panwaslu Karawang.
Setiap dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif, kata dia, tidak dilaporkan ke Panwaslu tingkat kabupaten karena Panwaslu tingkat kecamatan memutuskan sepihak kalau dugaan pelanggaran Pemilu itu tidak memenuhi unsur.
Nourkinan menyatakan, terkait Pemilihan Presiden, seluruh Panwaslu kecamatan dilarang menentukan apakah dugaan pelanggaran yang ditemukan atau laporan masyarakat itu memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau tidak.
"Pihak yang menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau tidak, itu wewenang Panwaslu kabupaten. Jadi setiap adanya dugaan pelanggaran pada Pilpres nanti, wajib dilaporkan," kata dia.
[removed][removed]