REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Cawapres Jusuf Kalla setuju, sanksi untuk para koruptor adalah penjara seumur hidup. Pidana tersebut dinilai mewakili perbuatan para koruptor sehingga menimbulkan efek takut bagi orang lain yang hendak melakukannya.
JK mengatakan, hukuman mati dan penjara seumur hidup tak beda jauh. Justru sanksi tersebut nantinya akan membuat koruptor mati dipenjara karena itu, dia menilai lebih baik memberikan pidana seumur hidup.
"UU kita cukup kuat, artinya bisa memberikan sanksi pada koruptor untuk mendapat hukuman maksimum, penjara seumur hidup," kata JK di Jakarta, Selasa (3/6).
Ia juga menyarankan, KPK tak perlu khawatir dengan adanya RUU KUHP dan KUHAP yang dinilai akan melemahkannya. Menurut dia, kinerja dari lembaga tersebut justru semakin kuat karena revisi itu pada dasarnya harus memperkuat bukan melemahkan.