Senin 02 Jun 2014 14:49 WIB

Surat Jokowi Dipanggil Kejagung, Jokowi Lapor ke Polri

Rep: Wahyu Syahputra / Red: Erik Purnama Putra
Capres dari PDI perjuangan Joko Widodo (tengah) didampingi Pasangan Calon Gubernur Lampung Berlian Tihang (kiri) dan Mukhlis Basri (kanan) setibanya di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Jumat (21/3). Jokowi dijadwalkan menghadiri kampanye te
Foto: ANTARA FOTO/Kristian Ali/Asf/Spt/14.
Capres dari PDI perjuangan Joko Widodo (tengah) didampingi Pasangan Calon Gubernur Lampung Berlian Tihang (kiri) dan Mukhlis Basri (kanan) setibanya di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Jumat (21/3). Jokowi dijadwalkan menghadiri kampanye te

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jokowi, Trimedia Panjaitan mengatakan, laporan yang diajukan ke Mabes Polri tentang adanya surat permintaan penundaan pemeriksaan Jokowi bukti tidak adanya rekayasa dari kubu Jokowi.

"Kita ingin buktikan bahwa tudingan adanya rekaysa dari pihak kami tidak benar, mudah-mudahan hari ini sudah terjawab adanya nama itu," kata Trimedia, Senin (2/6).

Dia menyatakan, pihak yang dilaporkannya adalah Edgar Jonathan S yang merupakan Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Selatan. "Salah satu sayap politik Partai Gerindra," katanya.

Sebelumnya, beredar kabar adanya surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada Jokowi terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2014 sampai Pilres selesai dilaksanakan.

Trimedia berharap, yang menyebarkan bisa mendapat hukuman yang setimpal dan membuat efek jera agar tidak mengulanginya lagi. Dia menyerahkan bukti yang diambil dari akun Twitter milik Edgar. "Ada dialog pada orang itu yang kita serahkan, kebetulan dia tidak pakai nama palsu," ujarnya.

Menurut Trimedia, tindakan yang dilakukan Edgar ini merupakan kampanye tidak sehat atau black campaign kepada pihak Jokowi. Lagipula, ia melanjutkan, Jokowi akan menghadiri jika dipanggil oleh pihak Kejaksaan.

Anggota Komisi III DPR itu berharap polisi lebih tanggap hadapi kasus ini agar menjadi contoh tidak diperkenankannya pembunuhan karakter oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Agar persoalan kampanye hitam tidak dilakukan. Kita harus fokus agar kedua calon ini melakukan kampanye yang benar."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement