Ahad 01 Jun 2014 17:47 WIB

Waduh.....Permukiman Liar Penuhi TPU Tegal Alur

Rep: c85/ Red: Maman Sudiaman
Tempat Pemakaman Umum.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tempat Pemakaman Umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CENGKARENG -- Penertiban dan maraknya permukiman liar di Ibu Kota Jakarta seolah saling berkejaran. Tak hanya di pinggiran sungai, kini permukiman liar itu memadari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari paantauan di lapangan, beberapa sudut makam ditemukan belasan bangunan rumah semi-permanen yang letaknya berhimpitan dengan kompleks pemakaman. Petugas administrasi TPU Tegal Alur mengaku telah beberapa kali menegur pemukim ilegal di dalam kompleks pemakaman. "Sekarang digusur nanti juga balik lagi," ujar Tunas salah seorang penjaga makam, Ahad (1/6).

Asmuna, seorang warga yang turut mendiami salah satu bangunan semi-permanen di TPU Tegal Alur mengaku bahwa dia dan keluarganya telah mendapat izin tinggal dari kantor pengelola TPU Tegal Alur, "Kami sudah izin kok. Kata mereka tidak apa-apa asalkan bantu menjaga kebersihan," ujar Asmuna.

Seorang warga lain, Jamil, juga mengakui kalau permukiman di kompleks pemakaman tidak mendapat izin resmi. "Jadi ya, orang-orang sini sudah siap. Kalau digusur ya sudah, pasrah," katanya.

Menanggapi hal ini, Nasrun Lubis Kasubag Administrasi Dinas Pemakaman dan Pertamanan Jakarta Barat mengaku telah dua kali memberi surat peringatan. "Sekali tidak mempan, kami ingatkan lagi. Sekarang ada lagi," jelas nasrun.

Dirinya menambahkan, TPU Tegal Alur menjadi tempat favorit untuk pemukiman liar semenjak beberapa tahun belakangan. Tempat yang luas dirasa menjadi faktor utama yang menarik para warga yang membangun rumah-rumah tidak resmi. Nasrun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemindahan bagi para pemukim liar.

TPU Tegal Alur nantinya akan menampung 3.810 unit makam yang dipindahkan dari TPU Kapuk Teko (Kampung Apung) yang telah tergenang selama 20 tahun. Terkait hal ini, warga yang tinggal di pemukiman ilegal di tempat yang nantinya akan dipakai sebagai penampungan, menyatakan siap untuk pindah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement