REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum didakwa menerima total gratifikasi sebesar Rp116,5 miliar dan 5,2 juta Dollar AS.
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, jumlah tersebut dikumpulkan Anas dari beberapa pemberian perusahaan sebanyak enam kali. Rincian tersebut adalah dari PT Adhi Karya, Anas disebut JPU menerima pemberian sebesar Rp2,1 miliar untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum di kongres Partai Demokrat 2010 yang diadakan di Bandung.
Lalu dari Permai Grup melalui eks Bendahara Umum Demokrat Nazarudin sebesar Rp84.515.650.000 plus 36.070 juta Dollar AS. Ini pun disebut untuk dijadikan modal persiapan pencalonannya sebagai ketua umum partai Demokrat.
Lagi-lagi dari Permai Grup sebesar Rp30 miliar dan 5,225 juta. Uang ini digunakannya untuk keperluan pelaksanaan pemilihan ketua umum Partai Demokrat. Lalu dari Bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor sebuah mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta.
Kemudian dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) berupa fasilitas survei gratis yang bila diuangkan seharga Rp478.632.230. Dalam perjanjian gratifikasi ini, Anas menjamin jika ia menjabat sebagai Ketum PD semua kader parpol tersebut yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah akan menggunakan jasa LSI sebagai lembaga survei. Terakhir, dari PT Atrindo Internasional yakni sebuah mobil Toyota Vellfire senilai Rp735 juta.
"Semua pemberian ini patut diduga sebagai gratifikasi karena saat itu terdakwa merupakan anggota DPR RI," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (30/5).