Jumat 30 May 2014 15:28 WIB

Mabes Akan Limpahkan Kasus JIS ke Polda Metro Jaya

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengakui ada laporan yang datang terkait kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS). Laporan tersebut dilaporkan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan sedang didalami Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Pendalaman materi laporan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri untuk melihat benar tidaknya terkait dengan kasus pelecehan seksual di JIS. ''Ini sedang didalami oleh Bareskrim apakah ada keterkaitan dengan kasus yang didalami Polda (Metro Jaya). Bila ada keterkaitan, kemungkinan dilimpahkan ke Polda (Metro Jaya),'' kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto, Jumat (30/5).

Jika dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, maka dimungkinkan akan menjadi laporan tambahan terhadap kasus sebelumnya. Apa alasan dilimpahkan, Agus menilai pada prinsipnya Mabes Polri ingin memudahkan masyarakat dalam penanganan kasus.

''Kita sesuaikan dengan permasalah ada. Kita ingin memudahkan,'' kata dia.

Agus mengatakan, kini penyidik hanya perlu waktu untuk mendalami laporan itu. Penyidik berusaha mencari informasi pendukung lainnya. ''Agar peristiwa tersebut sesuai kenyataan yang ada,'' kata dia.

Mengenai perkembangan kasus JIS, Direktur Kriminal Umum, Kombes Heru Pranoto sebelumnya mengatakan, hingga kini kasus JIS masih berjalan sesuai dengan perkembangan dengan lima tersangka dan satu korban. Ia melanjutkan, belum ada penambahan korban yang melapor ke Polda Metro Jaya.

''Kita juga sedang memberkaskan, berkordinasi dengan Kejaksaan dan melakukan rekonstruksi,'' kata dia.

Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, TPW, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.

Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement