Jumat 30 May 2014 12:56 WIB

Jaksa Ungkap Anas Kumpulkan Gratifikasi untuk Nyapres

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Ubaningrum didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima dua mobil mewah berharga ratusan juta dan uang miliaran rupiah. Seluruh pemberian yang Anas terima ini berkaitan dengan kepengurusan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya yang didanai APBN.

Total, nyaris Rp 200 miliar lebih gratifikasi yang didakwa oleh jaksa diterima Anas selama rentang jabatan sebagai anggota DPR RI sejak 2009 silam. Disebutkan Jaksa, diduga kuat jumlah uang sebanyak itu sengaja Anas kumpulkan untuk modal maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2014.

"Terdakwa (Anas) ingin maju sebagai pemimpin nasional dengan mencalonkan diri sebagai presiden," kata Jaksa Yudi Krisnandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (30/5).

Diceritakan Jaksa Yudi, Anas diketahui mulai memiliki hasrat untuk menjadi penguasa negara usai lima tahun berkecimpung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 1999. Keluar dari KPU pada tahun 2004, Anas mulai memikirkan cara agar dapat maju sebagai Presiden RI dan saat itu ia sadar memerlukan mesin politik untuk mewujudkan mimpinya.

Setahun kemudian, Anas lalu bergabung dengan Partai Demokrat (PD) sebagai kendaaran politik yang dinilainya memiliki potensi. Dikatakan Yudi, semua bagi Anas berjalan lancar sampai ia terpilih sebagai anggota DPR RI 2009-2014 sekaligus mendapuk status ketua Fraksi PD.

Saat itu, menurut JPU pengaruh Anas kian besar dan mulai menyalahgunakan posisinya dengan mengatur sejumlah proyek bernilai besar yang didanai APBN. Proyek Hambalang di Kemenpora dan proyek di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud digarap oleh Anas beserta orang-orangnya melalui sejumlah perusahaan.

"Bersama Nazaruddin (eks Bendahara Umum PD yang kerap memanggilnya 'bos') terdakwa mulai mengumpulkan uang untuk menjadi presiden dengan menerima gratifikasi dari sejumlah proyek," kata JPU.

Dalam dakwaannya, dibacakan jaksa Yudi, Anas disebut menerima dua buah mobil mewah dan sejumlah uang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Satu buah Toyota Harrier nopol B 15 AUD dengan nilai Rp 670 juta dan Toyot Vellfire bernopol B 67 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional. Juga menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI), serta menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan 5,2 juta dolar AS," kata jaksa Yudi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement