REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak murid korban dugaan tindak kekerasan di sekolah untuk anak berkebutuhan khusus Santa Maria Imaculata (SMI), Cipayung, Jakarta Timur terancam dilaporkan balik atas nama pelanggaran hal lain.
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, terdapat rencana sekolah akan lapor balik atas nama pelanggaran hal lain," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di kantornya Jakarta, Rabu (28/5) setelah menerima klarifikasi dari SMI terkait dugaan tindak kekerasan yang menimpa SAH (14).
Informasi itu didapatkannya dari penuturan delegasi SMI yang datang ke KPAI pada hari ini. Susanto tidak dapat memastikan materi penuntutan balik itu seperti pasal pencemaran nama baik atau semacamnya. Meski begitu, Susanto mengatakan KPAI mengambil sikap netral terkait dengan rencana SMI menuntut balik pihak SAH. "Kami tidak melarang dan tidak menganjurkan," katanya.
"Yang jelas, kami sudah mendalami apabila ada info anak yang diduga menerima tindakan kekerasan dari pihak sekolah. Kami juga mendalami berkas-berkas yang disampaikan sekolah yang menunjukkan bukti ini (laporan dugaan kekerasan sekolah terhadap SAH) tidak benar," tutur Susanto.
"Mereka menyangkal terhadap apa yang disangkakan kepada mereka. Sampai hari ini kami belum ada kesimpulan pasti ada kekerasan atau tidak terhadap SAH di sekolah berasrama tersebut. Kami masih mendalami laporan itu termasuk sejumlah informasi yang masuk ke KPAI agar kami tetap berimbang sambil kami pantau proses hukum di Kepolisian," tambahnya.
Susanto berharap laporan kasus SAH itu segera ditangani oleh Polres Jakarta Timur. Dengan begitu, kasus tidak berlarut-larut menilik permasalahan itu telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 25 Maret 2014.