REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, mengatakan masyarakat semakin sadar melaporkan kasus kekerasan pada anak setelah mencuatnya pelecehan seksual anak di Jakarta International School atau JIS.
"Setelah kasus di JIS terbongkar itu justru ada efek positif bagi pihak lain untuk melaporkan tindakan kekerasan yang menimpa anak," kata Susanto di kantornya, Menteng, Jakarta, Rabu (28/5)..
Kasus kekerasan itu, kata Susanto, bukan hanya kasus kekerasan reguler tetapi juga kekerasan seksual yang memiliki efek sosial.
"Misalnya laporan kekerasan reguler yang semakin meningkat, termasuk laporan kekerasan seksual. Dulu memang masyarakat itu cenderung enggan melaporkan kasus kekerasan seksual lantaran terdapat beban sosial. Tapi setelah ada laporan JIS itu membuat masyarakat semakin sadar untuk tidak ragu-ragu melaporkan tindakan serupa," kata dia.
"Kasus JIS memang seperti momentum untuk mengungkap kasus-kasus serupa di Indonesia. Kasus kekerasan seksual terhadap anak atau oleh anak banyak terjadi sejak dulu tetapi tidak banyak terungkap," katanya.
Menurut dia, setelah kasus JIS terus memanas di media, segera menyusul laporan-laporan kasus kekerasan selanjutnya seperti kasus pelecehan murid di kelompok bermain di Sunter dan juga kasus Emon di Sukabumi.
"Semangat untuk melaporkan belakangan memang cenderung jadi luar biasa. Sayang memang, kami belum bisa mendata secara lebih teliti tentang kasus kekerasan di berbagai tempat seperti di tingkat kabupaten. Dengan monitoring 'real time' misalnya, sehingga setiap detik bisa dipantau tentang kasus kekerasan seksual."
Menurutnya, banyak alasan alasan keluarga atau korban tidak melapor ke instansi-instansi yang terkait. "Ada yang karena merasa malu, tetapi ada juga yang enggan melapor karena merasa tidak yakin laporannya akan diproses secara hukum," kata dia.
Susanto mengatakan sejak Januari hingga Mei 2014, pengaduan mengenai kekerasan seksual anak mencapai lebih dari 400 aduan. Bila dibandingkan sebelumnya, angka itu melonjak tajam.
Menurut data dari Bidang Data Informasi dan Pengaduan KPAI, sepanjang 2013 ada 502 aduan anak berhadapan dengan hukum (ABH) untuk kasus kekerasan. Pengaduan itu dilakukan secara langsung (187), surat (40), telepon (34) dan surat elektronik (241).
Selain pengaduan, KPAI juga melakukan pemantauan terhadap pemberitaan media massa mengenai kasus ABH dan kekerasan. KPAI memantau ada 502 berita di media daring, 342 berita di media cetak dan 269 berita di media elektronik.