REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Andiarief (58), warga jalan cendrawasih, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau, menjadi korban penipuan pengerjaan proyek turbin udara hingga menelan kerugian Rp291 juta.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan petugas. Pelapor telah dimintai keterangannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Rabu.
Menurut laporan korban di kepolisian, terlapor atau pelaku merupakan rekanannya bernama Rahman Arif Saputra.
Kronologi kejadian menurut dia, berawal ketika pelaku pada tahun lalu menawarkan pembuatan turbin berbahan bakar udara.
Dengan cara, kata dia, pelapor harus menjual hasil turbin pembuatan pelaku, ketika itu korban juga harus mencari modal anggaran dalam pembuatan turbin tersebut.
"Kemudian pelapor memberikan modal atau dana Rp291 juta melalui sistem transfer ke BRI Cabang Jalan Nangka," katanya.
Namun setelah uang ditransfer, kata korban, turbin yang dijanjikan dalam satu bulan selesai itu sampai sekarang belum siap bahkan tidak pernah ada.
"Jika terbukti terlapor bisa dikenakan pasal 378 KUH Pidana," kata AKBP Guntur.
Ia menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu masih dalam tahap penyelidikan.