Selasa 27 May 2014 16:48 WIB

Polda Lampung Amankan Sabu-Sabu Senilai Rp 20,1 Juta

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 20,1 juta dari tangan tersangka M. Riski Firdaus (24) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kota Bandarlampung, tepatnya di Jalan Ahmad Yani I sering dijadikan tempat transaksi narkoba dengan wilayah peredaran hiburan malam dan wisatawan," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar di Bandarlampung, Selasa (27/5).

Dia mengatakan dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan ditemukan Riski yang gerak geriknya mencurigakan. Berdasarkan ciri-ciri dan informasi masyarakat, diketahui bahwa Riski yang kerap melakukan transaksi.

Tidak ingin buruannya lepas, pada Senin malam (26/5) sekitar pukul 23.30 WIB tim pun langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka dan ditemukan 11 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikannya di saku celana depan.

"Saat kami tangkap ditemukan 11 paket kecil sabu-sabu, dari informasi yang didapat tersangka merupakan pemain lama," kata dia.

AKBP Zulfikar melanjutkan, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Natar, Lampung Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan dua paket besar sabu-sabu sabu yang belum sempat dipecah-pecah oleh tersangka.

"Kita geledah rumahnya, ditemukan dua paket besar sabu-sabu yang disembunyikan tersangka didalam kamarnya. Untuk nilai rupiahnya dua paket besar senilai Rp 17,1 juta, kalau untuk 11 paket kecil senilai Rp 3 juta," katanya.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya sebagai pengedar sabu-sabu yang sudah lama dilakoninya. Wilayah peredarannya selain di wilayah Natar, dirinya juga mengedarkan sabu-sabu ditempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Bandarlampung.

"Tersangka Riski, mendapatkan sabu-sabu dari seorang temannya yang berinisial SH warga Pemanggilan Natar, kuat dugaan bahwa ini bandar besar. Dari informasi tersebut petugas langsung memburu tersangka SH dirumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat," katanya.

Dia mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka SH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan tersangka Riski, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement