Ahad 25 May 2014 11:54 WIB

Dua Kandidat Adu Program Berantas Korupsi

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah aktivis berkampanye antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah aktivis berkampanye antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung poros koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan Prabowo Subianto-Jusuf Kalla, sama-sama memiliki program bidang hukum.

Pasangan Jokowi-JK memiliki visi 'Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong'. Khusus untuk bidang hukum, Jokowi-JK memiliki sejumlah agenda prioritas sebagaimana dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, Ahad (25/5).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

1.  Kami akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan tepercaya. 

2.  Kami akan memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan konsisten dan terpercaya; pemberantasan mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan; pemberantasan tindakan penebangan liar, perikanan liar dan penambangan liar, pemberantasan tindak kejahatan perbankan dan kejahatan pencucian uang; penegakan hukum lingkungan; pemberantasan narkoba dan psikotropika; menjamin kepastian hukum hak kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat; perlindungan anak, perempuan dan kelompok masyarakat termarjinal serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Sedangkan, bakal pasangan calon koalisi Merah Putih, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa memiliki visi 'Membangun Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur serta bermartabat'.  Khusus untuk bidang hukum, Prabowo-Hatta menuangkan gagasannya ke dalam Agenda dan Program Nyata untuk Menyelematkan Indonesia dan dijabarkan dalam poin kedelapan. 

1.  Melindungi rakyat dari berbagai bentuk diskriminasi, gangguan dan ancaman, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan sila-sila Pancasila dan UUD 45

2.  Mempercepat peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mencapai sistem birokrasi efisien dan melayani dengan sistem insentif dan hukuman yang efektif.

3.  Menciptakan kepastian dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya.

4.  Mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan menerapkan manajemen terbuka dan akuntabel; memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menambah tenaga penyidik dan fasilitas penyelidikan; dan penguatan peranan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi secara sinergis.

5.  Melaksanakan pemangkasan rantai dan proses birokrasi yang berbelit-belit dan berpotensi menjadi sumber KKN di semua tingkat dan sektor pemerintahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement