Sabtu 24 May 2014 23:50 WIB

Putusan MK Soal Banggar Dianggap Untungkan Wakil Rakyat

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Foto: antara
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Akademisi Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Norsanie Darlan menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan Badan Anggaran DPR menyelamatkan wakil rakyat.

"Memang jika berpikir sekilas, MK dalam memangkas kewenangan Banggar DPR sepertinya lucu," ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (24/5).

"Tapi bila kita melihat, mendengar membaca berita bahwa akibat luasnya kewenangan para wakil rakyat kita di DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang terkait masalah hukum. Sebaiknya mereka itu hanya mengawasi anggaran," sarannya.

Selain itu, lanjut dia, para legislator jangan turut menentukan besaran anggaran. Agar tidak terjadi seringnya wakil rakyat terjerat masalah hukum.

Ia menyebut ucapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dengan kewenangan DPR yang terlalu besar. Hal itu terbukti malah membuat terjadinya praktik korupsi.

"Saya merasa sedih, kenapa wakil-wakil kita di DPR/DPRD sering terjerat hukum. Dari berbagai kasus keuangan yang muncul di negeri ini, ternyata sebagian jutsru dari anggota DPR/DPRD," lanjut dia.

Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara dengan memangkas sebagian kewenangan Banggar. Dalam permohonannnya, Banggar dimohonkan untuk dibubarkan. 

Menurut dia, putusan MK itu sangat besar manfaatnya bagi anggota DPR/DPRD baru terpilih saat ini. Yaitu guna sebuah penyelamatan. Agar peristiwa masa lalu tidak lagi terulang.

MK menganggap pasal 15 ayat (5) Undang Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara serta pasal 71 huruf g UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentang dengan pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan Banggar harus dibatasi saat membahas anggaran teknis di kementerian. DPR seharusnya tidak membahas anggaran hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan tiga. 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement