Sabtu 24 May 2014 18:15 WIB

JIS Sebut Semua Guru Punya Kitas Resmi

Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timmothy Carr saat memberi keterangan kepada media di halaman JIS, Pondok Indah, Jakarta selatan, Kamis (24/4).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timmothy Carr saat memberi keterangan kepada media di halaman JIS, Pondok Indah, Jakarta selatan, Kamis (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta International School (JIS), melalui kuasa hukumnya, Harry Ponto, mengklaim semua tenaga pengajar asing yang mengajar di sekolah tersebut sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang menjadi salah satu syarat izin resmi untuk bekerja.

"Bahwa tenaga pengajar asing di JIS punya izin sah. KITAS yang memang dipergunakan untuk bekerja," kata Harry Ponto usai jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Harry tidak menjelaskan lebih lanjut jenis KITAS yang dimiliki tenaga pengajar asing di JIS. Dia hanya lantas mengatakan, rumor tentang izin mengajar guru di JIS yang tidak sah, sangat menganggu kenyamanan komunitas sekolah yakni staf pengajar, murid, dan orang tua murid.

"JIS itu mengajar siswa yang semuanya berasal dari 64 kewarganegaaraan. Ini kan lembaga pendidikan. Kalau ada yang salah, silahkan dibuktikan, tapi jangan mengorbankan siswa-siswinya," ujarnya.

Dia juga membantah pemberitaan bahwa istri Kepala Sekolah JIS Timothy Carr, yang juga menjadi seorang wali kelas di JIS, tidak memiliki izin resmi mengajar.

"Ada juga rumor yang bilang, istri Kepala JIS Tim Carr tidak memiliki KITAS. Itu tidak benar," ujarnya.

Menurut dia, semua tenaga pengajar, baik asing maupun lokal di JIS, sudah memiliki dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan khusus sebagai tenaga pendidik.

"Jika tidak, bagaiamana JIS dapat menjadi sekolah unggulan dong?," tuturnya.

Harry dan kuasa hukum JIS lainnya, Kartini Muljadi, pada kesempatan itu, menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi pemberitaan yang beredar bahwa Kepala Sekolah JIS Timothy Carr atau Tim Carr disebut terindikasi mengidap paedofil.

Kartini, mewakili Carr, membantah informasi itu, dan meminta Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lidya Freyani, --yang melontarkan pernyataan tersebut pada Jumat (23/5)--, memberikan ralat.

"Pernyataan tersebut dibuat oleh orang yang memiliki kewenangan, dan telah menyakiti dan menimbulkan keresahan bagi Dewan Sekolah, administrasi, pengajar dan murid-murid JIS," ujarnya.

Jika pernyataan tersebut tidak diralat, Kartini mengatakan, Carr akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

Pada awal tahun ini, JIS menjadi sorotan karena terbongkarnya kasus pelecehan seksual terhadap salah satu siswa berinisial AK oleh petugas kebersihan JIS berstatus alih daya. Selain AK, kekerasan seksual juga menimpa dua korban lainnya.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka. Seorang tersangka lainnya telah meninggal dunia. Penyidik masih menyelesaikan pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan pada pekan depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement