Jumat 23 May 2014 17:59 WIB
Sengketa Pilpres

Sepuluh Indikator Pertimbangan MK

Rep: Erdy Nasrul / Red: Djibril Muhammad
Sekjen MK Janedjri Mahilli Gaffar berjalan saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sekjen MK Janedjri Mahilli Gaffar berjalan saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan sepuluh indikator yang menjadi pertimbangan majelis untuk menentukan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.

Semua itu meliputi identitas pemohon, tanda tangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan DPP parpol, kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, posita (uraian pokok permohonan), petitum (tuntutan), dan alat bukti.

"Ini akan dinilai majelis hakim untuk dijadikan pertimbangan," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar, di Jakarta, Jumat (23/5).

Setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan, majelis akan mengeluarkan putusan sela menyangkut penetapan perkara mana saja yang memenuhi persyaratan untuk diperiksa atau tidak. Tidak semua perkara berlanjut pemeriksaannya di tingkat majelis panel.

Nanti ada putusan sela untuk menyatakan perkara mana saja yang tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diperiksa pada sidang pleno hari terakhir. Hal ini terjadi apabila permohonan sudah melampaui batas waktu, sementara tidak ada persetujuan pengurus DPP parpol.

Sedangkan putusan semua perkara sengketa pemilu baik yang memenuhi syarat maupun tidak akan dibacakan secara bersamaan dalam sidang putusan pada 27 Mei mendatang.

Dalam sidang pendahuluan seluruh parpol akan memaparkan segala dugaan kecurangan atau pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang mempengaruhi perolehan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Majelis hakim memberikan saran atau masukan terhadap semua materi permohonan untuk diperbaiki. Hal ini terjadi pada setiap sidang pada umumnya. Sidang pendahuluan yang diajukan parpol dan perseorangan DPD akan digelar secara terpisah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement