Jumat 23 May 2014 13:19 WIB

Demokrat Cabut Gugatan Sutan Bhatoegana di MK

  Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).    (Republika/Wihdan Hidayat)
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Demokrat memutuskan untuk mencabut gugatan Sutan Bhatoegana untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif ke Mahkamah Konstitsusi (MK) karena telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Jadi kami tahu (sudah tersangka), tidak mungkin juga toh (menjadi anggota DPR), makanya di-"drop" (cabut)," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, usai sidang di MK Jakarta, Jumat.

Sutan adalah Caleg dari Daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I yang meliputi kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi. Sutan ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain Sutan, Demokrat juga mencabut tiga gugatan dari tiga calon anggota legislatifnya karena persoalan tersebut diselesaikan di internal partai dengan melibatkan tim PHPU Demokrat dan dewan kehormatan. Hinca mengungkapkan bahwa di Demorkat ada dua mekanisme eksternal. "Ada tim PHPU kami. Nggak ada unsur bagi-bagi (jabatan) memamg diselesaikan di dalam," ucapnya.

Salah satu kuasa hukum Partai Demokrat ini juga mengungkapkan bahwa dengan adanya penyelesaian perkara internal antarcaleg maka perkara sengketa pemilu yang diajukan tersisa belasan perkara saja.

Perkara yang tersisa tidak sampai 20 berkas, hanya tersisa belasan saja," ungkap Hinca.

Dalam pemberitaan sebelumnya jumlah perkara sengketa pemilu yang diajukan oleh Partai Demokrat mencapai 85 berkas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement