REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan satu pengacara tidak boleh menangani dua partai dalam sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang disidangkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan.
Tidak kurang dari 12 partai politik, 2 parpol lokal, dan 34 calon anggota DPD yang mengajukan permohonan sidang sengketa Pemilu 2014 ini. Jumlah perkara sengketa pemilu 2014 mencapai 767 kasus. Ketua MK, Hamdan Zoelva, menyatakan seorang pengacara tidak diizinkan menjadi kuasa hukum dari dua partai yang berbeda. Sebabnya, bisa jadi mereka menangani dapil yang sama.
Seorang pengacara yang memegang dua partai berpotensi terjebak pada conflict of interest. "Itu jelas sekali," jawab Hamdan, di Jakarta, Jumat (23/5).
Majelis hakim akan memeriksa dan memberi nasehat kepada permohonan masing-masing partai. Setelah sidang pendahuluan semua partai selesai, dijadwalkan pukul 19.00 WIB nanti MK akan menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh 32 calon anggota DPD.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa pemilu legislatif (Pileg). Agenda sidang adalah pendahuluan dan pemberian nasehat dari majelis hakim untuk permohonan yang kurang lengkap. Seluruh partai mengajukan gugatan ke MK terkait pileg yang digelar 9 April 2014 lalu itu. Hanya kuasa hukum partai yang diperkenankan memasuki ruang sidang.
Sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2014 ini akan dilakukan secara maraton dari pagi hingga malam. Sidang akan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan untuk sengketa yang diajukan partai politik.
Sementara, sesi kedua merupakan sidang sengketa pemilu dengan pemohon calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan agenda yang sama. Sidang ini akan dimulai pukul 19.00 WIB. MK akan membagi diri dalam tiga panel untuk memeriksa bukti dan saksi. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti konflik kepentingan.
Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum. Komisi ini telah menunjuk Adnan Buyung Nasution sebagai pengacaranya. Tim pengacara KPU pun dibagi menjadi sejumlah tim untuk mengimbangi jumlah permohonan.
Sekjen MK, Janedjri M Gaffar, menyatakan majelis hakim akan memeriksa kejelasan permohonan. Jadi masing-masing parpol akan diberi nasehat oleh majelis hakim terkait dengan permohonannya apakah sudah memenuhi persyaratan kelengkapan permohonan atau belum.
Jika berkas dinyatakan belum memenuhi syarat, maka diberi tahu apa saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi. Pemohon diberi waktu 1x24 jam untuk perbaikan tersebut atau pada Senin (26/5) mendatang. Sejumlah 10 variabel yang menjadi indikator kelengkapan berkas. Mulai dari identitas pemohon, tanda tangan pemohon, hingga objek permohonannya.