REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai mewajibkan seluruh pengusaha angkutan umum yang beroperasi di wilayah setempat memiliki badan hukum.
"Aturannya, setiap trayek harus dikelola oleh pihak yang berbadan hukum. Ke depannya ini menjadi kewajiban bagi seluruh pengusaha tanpa terkecuali," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Kamis (22/5).
Hal tersebut dikemukakannya dalam agenda Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi) Tahun Buku 2013 di Balai Patriot Pemkot Bekasi.
Menurutnya, ketentuan itu diberlakukan oleh Pemprov Jawa Barat mulai 2014 bahwa pembukaan izin trayek harus ada badan hukum yang bertanggung jawab.
Menurut dia, di Kota Bekasi terdapat sedikitnya 2.000 pengusaha angkutan umum yang mayoritasnya belum berbadan hukum. "Kehadiran badan hukum ini penting agar jelas aspek legalitasnya," katanya.
Dia berharap agar Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) maupun Koasi dapat bersinergi menyosialisasikan aturan itu kepada anggotanya.
"Koasi berkiprah untuk memaksimalkan layanan kepada pengguna jasa angkutan dengan dukungan Organda. Keduanya harus saling bersinergi mewujudkan hal itu," katanya.