REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengabulkan permohonan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Suryadharma Ali. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, permohonan cegah itu didasarkan atas permintaan KPK yang diajukan kepada Kemenkumham.
"Cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," kata Denny dalam pernyataannya melalui pesan singkat, Kamis (22/5).
Suryadharma Ali, pria kelahiran Jakarta 19 September 1956 dicegah dalam jabatannya sebagai Menteri Agama RI. Tindakan pencegahan itu, kata Denny, terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi. "Dilakukan pencegahan terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013. Pencegahan berlaku selama enam bulan."