Kamis 22 May 2014 01:46 WIB

Dituntut 12 Tahun Terdakwa Korupsi Langsung Jatuh Sakit

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit Kotawaringin Timur langsung jatuh sakit.

Terdakwa AP memang jatuh sakit," kata penasehat hukum terdakwa Firman Chandra di Palangka Raya, Rabu (21/5).

Selain hukuman 12 tahun penjara, JPU Tesha Dirgantara menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Pun, JPU mengharuskan direktur PT Sanjico Abadi selaku rekanan untuk membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar atau diganti hukuman penjara selama enam tahun. Jadi kalau ditotal, AP terancam hukuman 18,5 tahun penjara.

"Secara manusiawi mendapat tuntutan yang demikian tinggi tentu membuat terdakwa mendapat tekanan secara psikis. Akhirnya fisiknya juga terganggu. Jadi terdakwa ini seakan percaya dan tidak percaya dengan tuntutan itu," tambahnya.

Selain AP, terdakwa ER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga mendadak sakit setelah mendapat tuntutan 10 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dari JPU. Keduanya dinyatakan sakit setelah diperiksa langsung oleh dokter dari pihak kejaksaan.

Karena kedua terdakwa sakit, maka sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari masing-masing penasehat hukum terdakwa menjadi tertunda. Setelah mendapat keterangan sakit dari dokter, maka hakim Ketua H R Unggul Warso melalui sidang penundaan menyatakan sidang ditunda hingga kedua terdakwa dinyatakan sehat untuk mengikuti persidangan.

AP dan ER telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit Kotawaringin Timur pada akhir tahun lalu. PT Sanjico Abadi merupakan perusahaan pemenang lelang proyek pengadaan alkes RSUD dr Murjani Sampit senilai Rp 20 miliar alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Dalam pengadaan Alkes RSUD dr Murjani Sampit tersebut diduga telah terjadi penyimpangan terhadap pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Adapun dugaan penyimpangan yang terjadi berupa spesifikasi yang tidak sesuai, serta penggelembungan harga alat kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement