Rabu 21 May 2014 16:49 WIB

KY Terima 250 Pengaduan Persidangan Tiap Bulannya

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengatakan pihaknya tiap bulan menerima 200-250 laporan pengaduan masyarakat per bulan tentang persidangan. Sebagian besar, dari laporan itu menyangkut dua hal yaitu proses persidangan dan putusan. Selebihnya, perilaku murni terkait perilaku manusia umumnya yang tidak patut dilakukan oleh hakim.

"Laporan pengaduan mengenai proses dan putusan disampaikan oleh masyarakat, LSM, media yang terjadi di PN dan PT," ujar Suparman Marzuki saat diskusi mengenai mengembalikan keagungan Mahkamah Agung di Dewan Pers, Rabu (21/5).

Ia mengatakan laporan pengaduan mengenai proses persidangan diantaranya tidak dilangsungkan oleh seluruh majelis hakim yang berjumlah 5 atau setidaknya 3. Dalam praktek, persidangan dibuka majelis hakim 3 orang. Dalam perjalanannya diadili oleh satu orang dan disetujui semua orang.

Menurutnya, terkait itu, berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan KY. Pihaknya menilai masalah tentang proses persidangan termasuk hakim karena jumlah perkara dengan hakim tidaks sebanding pada pengadilan tertentu.

"Seharusnya majelis hakim tidak menjadi majelis hakim ditempat lain," katanya.

Selain itu, Suparman mengatakan masalah lainnya mengenai jam sidang. Undangan sidang dimulai pukul 9 akan tetapi persidangan baru dimulai pukul 4 berakhir malam dan tengah hari. "Di PN Medan. Ketua majelis adalah ketua pengadilan di Pematang siantar. Sedangkan dia mempunyai sidang di PN Medan," katanya.

Menurutnya, peristiwa diatas tersebut, seobjektif apapun akan mendatangkan prasangka dan akan sulit membendung kecurigaan dalam sidang. Ia pun mengatakan masalah lainnya adalah penundaan sidang, seperti JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa atau saksi tidak bisa datang.

"Intinya ada problem penundaan sidang. Atau hakimnya belum siap," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement