Rabu 21 May 2014 16:35 WIB

Waspadalah, Peredaran Narkoba di Semarang Kian Marak

Rep: bowo pribadi/ Red: M Akbar
  Badan Narkotika Nasional (BNN) gelar tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti narkoba jenis sabu di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (13/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Badan Narkotika Nasional (BNN) gelar tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti narkoba jenis sabu di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (13/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID,

 

UNGARAN -- Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Polres Semarang semakin memprihatinkan.

 

Ditengarai, Kabupaten Semarang sudah menjadi salah satu pasar jaringan peredaran narkoba, yang selama ini melakukan aksi melalui jasa kurir.

 

Ini setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang meringkus Siswanto alias Bolot (32), yang diduga menjadi salah satu kurir narkoba ini.

 

Duda satu anak warga Tegalsari, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ini diringkus polisi saat membawa 15 gram sabu- sabu di balik jaketnya.

 

Akibatnya, bapak satu anak inipun harus berurusan dengan aparat Polres Semarang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kapolres Semarang, AKBP Augustinus B Pangaribuan melalui Kasatnarkoba Polres Semarang, AKP Kuwat Slamet mengatakan, Bolot diringkus di kawasan Ungaran.

 

Dari tangannya polisi mengamankan tiga paket sabu- sabu yang telah dikemas dalam tiga kantung plastik berbeda dan masing- masing berisi 5 gram sabu- sabu.

 

Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku hanya menjadi kurir dari seseorang tak dikenal, yang disebutnya sebagai PST (pusat).

 

 “Yang bersangkutan mengaku hanya mengambil paket sabu- sabu berdasarkan order PST, untuk selanjutnya dikirim ke alamat tertentu, yang juga diatur orang tak dikenal tersebut,” kata Kuwat.

 

Untuk jasa ini, tambahnya, tersangka mendapatkan imbalan Rp 600 ribu setiap pengiriman. Biasanya imbalan ini ditransfer melalui rekening pribadinya.

 

Di luar imbalan, Bolot juga dapat memakai barang haram ini dengan konsekuensi imbalannya harus dipotong oleh PST.

 

“Dalam tiga bulan terakhir, Bolot mengaku telah sukses mengirim sabu ke Kota Semarang dan Kabupaten Semarang sedikitnya 225 gram,” tegasnya.

 

Tersangka Bolot juga mengaku, biasanya bahan (sabu) tersebut diambilnya di kawasan Bawen dan tempat lain secara berpindah- pindah.

 

Kemudian sabu ini dikirim ke tempat- tempat tertentu sesuai dengan permintaan PST. Sekali kirim biasanya sekitar 15 gram.

 

Selama ini ia jamak menggunakan sistem terputus, via SMS, tanpa pernah bertemu dengan pihak yang memberi order maupun yang menerima sabu.

 

Dalam menjalankan aksinya, Bolot menunggu instruksi pengambilan sabu yang biasanya diletakkan di area publik seperti di dekat pohon atau di tiang listrik atau telepon.

 

“Pun demikian ketika hendak mengirim sabu ke tempat yang telah ditentukan. Saya hanya menunggu perintah dan melaksanakan pengiriman,” tambahnya.

 

Kasat Narkoba Polres Semarang menambahkan, Bolot mengaku mengambil sabu dari bawah pohon di depan kampus SMPN 21, di Banyumanik.

 

Anggota kemudian ke lokasi pengambilan sabu dan di lokasi ini juga ditemukan kantong platik kecil yang berisi 10 butir pil yang diduga ekstasi.

 

Sementara barang bukti berupa handpone, sabu, ekstasi, satu unit sepeda motor beserta alat penghisap sabu yang ditemukan di rumah tersangka.

 

Barang bukti ini termasuk barang bukti yang paling banyak selama pengungkapan kasus sabu- sabu di wilayah hukum Polres Semarang.

 

Polisi menjerat Bolot dengan sangkaan pelanggaran pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun penjara serta paling lama hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement