Selasa 20 May 2014 17:51 WIB

Amir Akui Bahas Sengketa Pilkada Lebak dengan Atut

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah berunding dengan tim pemgacaranya saat menjalani sidang perdana terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah berunding dengan tim pemgacaranya saat menjalani sidang perdana terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Ratu Atut Chosiyah Selasa (20/5). Ketiga orang tersebut adalah Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan mantan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Banten pada pilkada 2013 lalu, serta Advokat Rudi Alfonso.

 

Dalam kesaksiannya, Amir yang kerap disebut-sebut terlibat langsung dalam upaya suap kepada Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengatakan, ia kerap berdiskusi dengn Atut terkait Pilkada yang diikuti. Melalui pesan singkat, hal yang paling sering keduanya bahas, kata Amir, ialah tentang PSU (pemungutan suara ulang) yang sudah diputuskan oleh MK.

 

“Saya diminta untuk ketemu dengan pak Wawan (Adik Atut),” ujar dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta Selasa (20/5).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas bertanya, “Ada keperluan apa bertemu dengan Wawan?”.

 

“Ibu (Atut) bilang ada yang perlu diselesaikan, ada yang harus dibicarakan dengan Pak Wawan.  Itu soal Akil (permintaan uang) yang disampaikan melalui Susi (pengacara Amir saat sengketa),” kata Amir.

 

Amir juga mengatakan, sebelum proses sengketa ini kian jauh dia pernah bertamu ke rumah Atut untuk meminta restu maju sebagai bupati Lebak. “Saya minta dukungan Golkar, jadi saya bertemu Ibu,” kata dia.

 

“Memang terdakwa (Atut) itu di Golkar sebagai siapa,” tanya JPU.

 

“Saya tidak tahu persis, tapi Ibu itu sesepuh Golkar,” kata dia. Dari situlah Amir dan Atut dikatakannya rajin berdiskusi hingga akhirnya kasus ini terungkap pada Oktober 2013.

 

Sebelumnya, dalam persidangan kasus tersebut, dari keterangan para saksi serta terdakwa Wawan dan Susi, diketahui Amir dan Kasmin akan mengajukan sengketa Pilkada Lebak ke MK. Singkat cerita, permohonan sengketa mereka dikabulkan oleh MK dan Pilkada Lebak harus adakan PSU.

 

Ketika itu, disampaikan Susi sebagai ucapan terimakasih Akil harus diberi uang Rp 3 miliar sesuai permintaan. Meski demikian, hanya Rp 1 miliar yang bisa disediakan. Jumlah itu sendiri didapat dari Wawan yang disebut atas perintah Atut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement