Jumat 16 Jan 2015 13:39 WIB

Banding Atut Ditolak, 'Si Doel' Enggan Komentar

Rep: c81/ Red: Bilal Ramadhan
Plt Gubernur Banten, Rano Karno
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Plt Gubernur Banten, Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG-- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno enggan berkomentar banyak terkait ditolaknya banding Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Kamis (15/1). Menurut Rano, biarkan proses hukum yang berbicara terkait masalah hukum yang sedang dijalani Atut.

"Biarkan mengikuti mekanisme hukum yg ada saja," kata Rano Karno kepada wartawan, Jumat (16/1).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Atut dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 44/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 1 September 2014 yang menghukum Ratu Atut selama 4 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Atut sendiri terbukti bersalah karena menyuap ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar guna memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang akhirnya harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Kasus Ratu Atut dan sang adik, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyeret banyak orang, di antaranya, Mantan Ketua MK Akil Mocktar, yang dijatuhi penjara seumur hidup. Politisi Golkar, Susi Tur Andayani, Muhtar Ependy, yang berperan sebagai kurir, dan masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, serta Amir Hamzah, yang juga mantan calon Bupati Lebak, saat ini masih diproses KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement