Senin 19 May 2014 13:12 WIB

Airport Tax Bandara Pekanbaru Naik Jadi Rp 45 Ribu

Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Foto: Antara Foto
Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Otoritas Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax sebesar Rp15.000 dari Rp30.000 menjadi Rp45.000 per penumpang untuk terminal domestik mulai Senin.

"Tarif PJPU atau airport tax mulai hari ini disesuaikan dari Rp30.000 menjadi Rp45.000 per penumpang mulai pukul 00.00 WIB," ujar Airport Duty Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Ibnu Hasan di Pekanbaru, Senin.

Sedangkan untuk penumpang yang menggunakan terminal internasional bandara tersebut, lanjutnya, juga dikenakan penyesuaian tarif dari Rp75.000 menjadi Rp150.000 per penumpang.

Menurut dia, dengan naiknya airport tax tersebut maka pengelola Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang merupakan bagian dari PT Angkasa Pura II, akan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

"Kenaikan airport tax itu ada pengaruhnya terhadap peningkatan pelayanan yang kami berikan kepada penumpang pesawat udara. Seperti dengan selalu menjaga kebersihan toilet," katanya.

Pengelola bandara internasional yang terletak di ibu kota Riau tersebut, saat ini juga terus melakukan pembenahan di antaranya memperluas terminal penumpang, penyediaan tempat parkir serta memperpanjang landas pacu, sehingga bisa didarati pesawat yang lebih besar.

"Penyesuaian tarif baru ini telah kami sosialisasikan baik kepada para penumpang domestik maupun internasional yang berada di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru," ucapnya.

PT Angkasa Pura II menaikkan tarif PJPU atau airport tax pada tiga bandara yakni Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang ( Sumatera Utara), Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjun Pinang ( Kepulauan Riau) dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (Riau).

Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura II, Daryanto mengatakan kenaikan tersebut didasarkan kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan dilakukan seiring dengan peningkatan pelayanan di tiga bandara itu.

"Angkasa Pura II hanya melakukan penyesuaian tarif PJP2U di bandara-bandara yang telah dikembangkan baik itu dari sisi fisik bangunan bandara, tingkat pelayanan, serta fasilitas yang digunakan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement