Senin 19 May 2014 13:34 WIB

Belasan Tahun di Bima, Warga Jepang Dideportasi

Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR --  Keiichiro Shiga (47 tahun) warga negara asing asal Hokkaido Jepang yang sudah sekitar 15 tahun menetap di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dideportasi ke negara asalnya dikarenakan menyalahi ketentuan izin tinggal.

"Kami sudah deportasi Minggu (18/5) melalui Denpasar, Bali," kata Kepala Imigrasi Kelas II Sumbawa I Made Sudarta, Senin (19/5).

Menurut Made Sudarta, WNA yang biasa disebut Mr Shiga ini terjaring dalam operasi yang digelar jajarannya berdasarkan informasi dari tim pengawasan orang asing (PORA) yang terdiri dari pemkab, kepolisian, TNI, bea cukai, bandara dan syahbandar.

Saat dicek, lanjut Made Sudarta yang didampingi Lukie Reza Kusuma SH selaku Kasubsi Pengawasan, Mr Shiga mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim). Dengan izin ini, seharusnya Mr Shiga bekerja di atas kapal, namun yang bersangkutan justru tinggal atau menetap di daratan Kota Bima, dan telah berlangsung sekitar 15 tahun.

Sebenarnya saat Mr Shiga diamankan Februari 2014, bisa langsung dipulangkan ke Jepang, sebab hasil konsultasi dengan Dirjen Imigrasi dan Kedubes Jepang menyangkut status izin tinggalnya sudah tuntas.

Hanya yang menjadi ganjalan adalah status hukum ketiga anaknya terkait dengan pembatalan akta kelahiran yang sudah terlanjur diterbitkan Dinas Dukcapil setempat. Secara aturan tiga anaknya ini harus berstatus warga negara Jepang, bukan sebagai WNI.

Mr Shiga masuk ke Indonesia dan bermukim di Kota Bima sejak tahun 1995. Mr Shiga menetap di Bima bermula dari kegiatannya sebagai mekanik pada sebuah perusahaan rumput laut di perairan Bima. Mr Shiga kemudian menikah dan dua kali cerai dengan warga setempat, serta dikaruniai tiga orang anak.

Sementara itu, Lukie Reza Kusuma SH selaku Kasubsi Pengawasan menambahkan, saat ini pihak imigrasi tengah mengawasi keberadaan lebih dari 100 orang WNA yang mengantongi izin tinggal, dan sebagiannya bekerja di pertambangan Batu Hijau PTNNT (PT Newmont Nusa Tenggara). Bahkan ada di antaranya yang sudah menikah dengan warga setempat.

Salah satu bentuk pengawasan adalah menggelar operasi rutin yang dilakukan dalam waktu yang tidak ditentukan. Namun demikian dukungan masyarakat di wilayah Pulau Sumbawa dari Bima sampai KSB, sangat diharapkan minimal memberikan informasi jika mengetahui ada orang asing yang mencurigakan, agar imigrasi ataupun yang berwajib segera mengambil tindakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement