REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi mencatat jumlah sengketa pemilu 2014 mencapai 767 perkara atau naik 22,13 persen dibanding jumlah perkara yang masuk ke MK pada pemilu 2009 yang hanya 628 perkara.
Para politisi mengajukan gugatan karena menilai ada kecurangan sehingga gugatan ke MK membludak dan naik sebesar 22,13 persen walaupun jumlah peserta pemilu hanya 15 partai politik dibanding 2009 diikuti oleh 35 parpol.
Ketua MK Hamdan Zoelva menyebutkan 767 perkara yang disengketakan diajukan oleh partai politik sebanyak 735 perkara dan 32 perkara diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hamdan mengakui bahwa perkara ini mengalami perubahan dari pengumuman MK yang sebelumnya hanya menyebut 702 perkara.
"Ternyata setelah dilakukan penelitian mendalam, dengan memperhatikan seluruh alasan permohonan dan petitum atau permohonan dari para pihak ternyata jumlahnya 767 perkara," katanya.
Hamdan menjelaskan bahwa jumlah perkara tersebut belum diteliti secara mendalam, kemungkinan terdapat daerah pemilihan (Dapil) yang sama yang disengketakan. "Kalau Dapilnya sama, nanti jumlah dapil yang bermasalah lebih sedikit," kata ketua MK ini.
Hamdan mengatakan pihaknya hanya memiliki waktu 30 hari kerja, untuk menyelesaikan dan memutus seluruh perkara itu. "Dalam perhitungannya sampai dengan 30 Juni 2014 seluruh perkara harus sudah diputus oleh MK," katanya.
MK akan mulai laksanakan sidang pertama seluruh perkara ini pada 23 Mei 2014 dan dilakukan secara marathon mulai pagi sampai malam. "Itu sidang pendahuluan pertama dengan sidangnya pleno, dua kali dilaksanakan untuk pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan," ungkapnya.
Sedangkan Sekjen MK Janedjri M Gaffar jumlah sengketa Pemilu 2014 ini diperkirakan masih akan bertambah dari angka 767 perkara. Menurut Janedjri, bertambahnya perkara ini karena MK masih memberikan kesempatan parpol ataupun calon anggota legislatif secara perorangan untuk memperbaiki dokumen alat bukti agar lebih sistematis.
"Kami tunggu hingga sidang pertama digelar yaitu pada 23 Mei 2014," ucap Janedri.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah perkara mengalami peningkatan yang cukup tajam walau pun jumlah partai poltik peserta Pemilu 2014 hanya 15 parpol dibanding 2009 yang mencapai 35 Parpol.
Sekjen MK ini mengungkapkan 14 dari 15 parpol peserta pemilu 2014 mengajukan sengketa pemilu di MK, kecuali Partai Aceh.
Ke-14 parpol ini mempermasalahkan hampir seluruh dapil yang tersebar di wilayah Indonesia, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Janedjri menyebutkan pelaksanaan pemilu di Provinsi Papua tercatat sebagai yang paling banyak digugat, yaitu 70 perkara. Kedua terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat sebanyak 69 perkara, dan Jawa Timur dengan 61 perkara.
Sedangkan dari partai yang paling banyak adalah Partai Golkar tercatat mengajukan 107 gugatan perkara. Ini yang tercatat dari semua gugatan yang sudah lolos registrasi pada tenggat waktu 12 Mei2014. Sebenarnya masih ada gugatan yang belum dinyatakan lolos registrasi," kata Janedri.