REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri harta kekayaan Sutan Bhatoegana. Penelusuran ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
''Asset tracing (penelusuran aset) pasti akan dilakukan ketika masuk ke penyidikan,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Kamis (15/5) malam.
Menurut dia, penelusuran aset merupakan prosedur yang telah ditetapkan kepada siapapun yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Hal itu untuk memastikan apakah harta kekayaan yang dipunyai tersangka berasal dari hasil korupsi terkait kasusnya atau bukan.
Dikatakan Johan, saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih akan dilakukan untuk tersangka Sutan Bhatoegana. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, baru tersangka akan diperiksa.
Jika dalam pengembangan kasus ditemukan dua alat bukti yang cukup, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. "Tentu bisa mengarah ke pihak manapun atau siapapun," ujarnya.