Rabu 14 May 2014 21:07 WIB
Pencabulan Bocah PAUD

PAUD Saint Monica Disetop

Rep: c70/ Red: Joko Sadewo
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK -- Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara, Mustafa Kemal mengatakan kegiatan belajar mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Saint Monica di Jalan Danau Indah, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diberhentikan sementara mulai Kamis (15/6)

Pemberhentian dilakukan karena sekolah itu tidak memiliki ijin. "Saya sudah meminta klarifikasi dari Lydia selaku Kepala Sekolah Saint Monica terkait ijin," kata Kemal usai memonitor sekolah, Rabu (14/5).

Kemal menjelaskan, pihak sekolah bisa meneruskan kegiatan belajar mengajar di PAUD jika sudah mengurus ijin. Dia melanjutkan, untuk lamanya proses perijinan tergantung dari pihak sekolah sendiri.  Saat ini, kata dia, sebanyak 441 PAUD sudah memiliki ijin di wilayah Jakarta Utara.

Sementara terkait kejahatan seksual yang sering terjadi di dunia pendidikan, pihaknya akan lebih memperhatikan kualifikasi standar pengajar. "Para pengajar harus memiliki ilmu perkembangan jiwa anak, begitupun dengan orang tua," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (13/5) seorang wanita berinisial B melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya L (3,5 tahun) ke Unit Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. B mengatakan, L selalu mengeluhkan rasa sakit ketika buang air besar.

L mengaku telah menerima perlakuan yang tak tidak selayaknya oleh salah satu guru ekstrakulikulernya Miss S, di sekolah pada 29 April. B mengaku sudah melakukan visum ke RSCM dan ditemukan bukti bahwa di bagian anus L, pernah terkena benda tumpul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement