REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus diperiksa setelah Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaaan korupsi kasus pengadaan bus Transjakarta karatan senilai Rp 1,5 triliun.
"Gubernur umumnya secara normatif, tidak terlibat dalam proses pencairan anggaran. Tapi tidak mungkin dia tidak mengetahui proyek itu," ujar Margarito Kamis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5).
Menurut dia, Gubernur perlu diperiksa untuk memastikan apakah dia melakukan kewajiban hukumnya berupa pengendalian internal atau tidak. "Itu penting memastikan keadilan dalan kasus ini," ujar dia.
Karena itu, Jokowi sebagai Gubernur perlu diperiksa untuk mengetahui apakah mantan Walikota Solo tersebut sudah mengendalikan pelaksanaan proyek tersebut. "Pada titik itu maka Gubernur harus mengendalikan pelaksanaan proyek itu terkait kasus bus Transjakarta," ujar dia.
Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan negara, ia mengatakan, ada beberapa pihak yang tak bisa terpisahkan dari kegiatan pengadaan atau belanja barang. "Pihak-pihak itu adalah Sekda, Kabiro Keuangan, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan panitia pelaksana teknis kegiatan. Oleh karena itu, maka mereka semua diperiksa," ujar dia.