Rabu 14 May 2014 17:04 WIB

Pengacara Minta Emon Bertobat

Tobat (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tobat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI --  Pengacara pelaku kejahatan seksual anak AS alias Emon meminta kepada kliennya agar segera bertobat setelah apa yang telah dilakukannya kepada ratusan anak di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Sebelum menjadi kuasa hukum dari tersangka Emon, saya sudah meminta kepada yang bersangkutan agar segera bertobat dahulu, jika tidak mau maka saya pun enggan mendampinginya untuk proses penanganan hukumnya tersebut," kata pengacara Emon, M Daenur kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (13/5).

Menurut Daenur, permintaannya agar kliennya tersebut untuk bertobat langsung diamini oleh si tersangka, bahkan Emon meminta dibimbing olehnya dalam menjalani tobatnya tersebut seperti dalam melaksanakan Salat Sunah Tobat dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun diakuinya, sebenarnya ia awalnya enggan menjadi kuasa hukum Emon, karena kasus ini merupakan kasus yang sangat keji karena kliennya tersebut sudah merusak masa depan banyak-anak. Tapi karena dirinya ditunjuk oleh pihak kepolisian agar menjadi kuasa hukum tersangka akhirnya harus mengesampingkan pandangan pribadinya terhadap kasus pedofil ini.

Maka dari itu, dirinya langsung menemui Emon dan meminta agar kliennya tersebut agar bertobat dan harus benar-benar dilakukan jika tidak mau maka ia tidak akan mendampingi selama dalam penanganan hukumnya sampai ada ketetapan hukuman dari hakim di persidangan.

Selain itu, ia juga mengemukakan tiga hal kepada Emon agar dirinya mempunyai kesimpulan seperti Emon harus jujur tentang kasusnya ini, harus tobat dan meminta maaf kepada para korban dan keluarganya.

"Setelah berbicara panjang, akhirnya Emon mau melakukan hal itu semua dan mengakui semua perbuatannya itu karena dasarnya klien saya ini pernah menjadi korban kekerasan seksual pada usia 15 oleh rekan sekolahnya sendiri dan tidak memiliki hasrat dengan wanita apalagi sampai menikah," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement