REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara korban kekerasan seksual OC Kaligis protes terhadap kuasa hukum Jakarta International School (JIS) yang hadir tanpa surat kuasa pada sidang perdana perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Seharusnya (pengacara JIS) memberitahukan sebelum sidang dimulai, kalau seperti ini JIS tidak kooperatif," kata OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Kaligis menduga JIS sengaja tidak melampirkan surat kuasa penunjukan kuasa hukum untuk mengundur waktu sidang perdata tersebut.
Kaligis menuturkan pihaknya JIS seharusnya menyiapkan dan menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim agar sidang perdata tidak ditunda.
Sementara itu, pengacara JIS Harry Ponto menyatakan penundaan sidang perdata kasus kekerasan seksual murid TK JIS bukan karena tidak ada surat kuasa. "Surat kuasa itu adalah administrasi dan ini hanyalah masalah teknis," ujar Harry.
Harry menambahkan penundaan sidang perdana perdata JIS karena disebabkan tergugat II, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hadir di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibat ketidaklengkapan administrasi itu, Ketua Majelis Hakim Aswandi menunda sidang perdata keluarga korban kekerasan seksual terhadap JIS pada dua pekan mendatang atau 28 Mei 2014.
"Kami akan panggil lagi Tergugat I (JIS) karena surat kuasa belum siap untuk diserahkan pada persidangan berikutnya," tutur Aswandi.