Selasa 13 May 2014 14:39 WIB

Kejaksaan Belum Terima BAP Penembakan Prajurit Paskhas

Kejaksaan
Kejaksaan

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Biak Numfor Made Jaya Ardana SH menegaskan, jaksa penuntut umum belum menerima berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus penembakan prajurit Pasukan Khas Pratu Wardeni dengan tersangka dua anggota Brimob VL dan NM dari penyidik Polres setempat.

"Tim Kejaksaan hanya menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dengan dua tersangka anggota Brimob Subden C Biak," ungkap Kajari Made Jaya Ardana menanggapi pemberitaan kasus penembakan prajurit Paskhas di Biak, Selasa.

Kajari Made mengakui, berdasarkan SPDP yang dikirim penyidik Polres, kedua tersangka pelaku penembakan disangkakan dengan pasal 338 KUHP junto 351 junto 55 KUHP.

Untuk penentuan pasal sangkaan di tingkat penyidik kepolisian, menurut Kajari Made, disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

"Ya jaksa penuntut umum kejaksaan akan melanjutkan perkara ini ke proses persidangan jika berkas pemeriksaan penyidik kepolisian telah dinyatakan telah lengkap (P21)," kata Kajari Made Jaya Ardana.

Ia berharap penanganan perkara kasus tindak pidana penembakan yang mengakibatkan prajurit Paskhas menjadi korban sehingga meninggal dunia pada 27 April 2013 diharapkan tuntas sesuai jadwal.

Sebelumnya, Wakil Danyon Paskhas 468 Sarotama Mayor (Psk) Syamsul Alam mengakui hingga saat ini tim gabungan TNI masih mencari motif penyebab penembakan yang berakibat kematian Pratu Wardeni beberapa waktu lalu.

"Jajaran keluarga korban dan mako Paskhas Biak sangat berharap kasus penembakan diusut tuntas secara fair, tuntas, transparan sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap Wadanyon Syamsul.

Terkait adanya dugaan kasus ini dipicu karena jasa pengamanan di salah satu perusahaan penjualan mobil, menurut Wadanyon, setelah dilakukan pengecekan ke perusahaan mobil bersangkutan ternyata informasi ini tidak benar sama sekali.

Berdasarkan data kasus penembakan Pratu Wardeni di areal pasar malam Jalan raya mandiri distrik Biak Kota terjadi 27 April Minggu dini hari pukul 03.15 menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian sedangkan Pratu Damar rekan korban mengalami luka kena pukulan benda tumpul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement