Selasa 13 May 2014 12:09 WIB

Lagi, KPK Periksa Gubernur BI Dalam Kasus Hambalang

  Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjawab pertanyaan pers saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10).   (Republika/ Wihdan)
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjawab pertanyaan pers saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka direktur utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Diundang untuk memberikan kesaksian perihal saudara Machfud Suroso, jadi saya akan memenuhi dan mungkin kurang lebih sama seperti yang sebelum-sebelumnya, nanti saya keluar kita ketemu lagi," kata Agus saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Agus saat proyek Hambalang berlangsung menjabat sebagai Menteri Keuangan yang berwenang untuk mengeluarkan anggaran hingga Rp2,5 triliun untuk proyek tersebut. Machfud Suroso adalah tersangka keempat dalam kasus ini selain mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, selanjutnya mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar.

Deddy Kusdinar sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain.

Dalam dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Machfud dan PT Dutasari Citra Laras disebut mendapatkan pembayaran yang seluruhnya Rp45,3 miliar dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya yang merupakan bagian realisasi pembayaran fee 18 persen yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi Mallarangeng.

PT Dutasari Citra Laras juga menjadi perusahaan subkontraktor penyedia jasa mechanical enginering dalam proyek Hambalang. Total kerugian negara dalam proyek Hambalang bahkan mencapai Rp 464,391 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement