Selasa 13 May 2014 11:35 WIB

Belum Ada Kemajuan Soal JIS, Harry Pontoh Urung ke Polda Metro Jaya

Rep: wahyu syahputra/ Red: Taufik Rachman
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Kuasa hukum Jakarta International School, Harry Ponto pernah mengatakan akan menyambangi Polda Metro Jaya, pekan kemarin.

Kedatangannya untuk memertanyakan perihal keterangan polisi yang menyebut JIS kurang kooperatif dalam penyelidikan.

Namun, Harry tidak mendatangi Polda Metro Jaya. Ketika ditanya hal itu, Harry mengatakan, belum melihat perkembangan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual di JIS oleh polisi.

''Kita sudah melihat tidak ada perkembangan apa-apa lagi. Sementara ini kan sudah berjalan,'' kata dia, Selasa (13/5).

Harry mengaku, pada prinsipnya JIS sudah menjalankan apa yang diinginkan polisi seperti datangnya Kepala Sekolah JIS, Timothy Carr untuk diperiksa dan menyerahkan dokumen serta foto.

Menurut Harry, JIS akan terus melihat perkembangan seperti pengakomodasian mempertemukan orangtua murid JIS dengan polisi. Namun, Harry mengakui memang belum ada kabar dari kepolisian untuk terkait pertemuan keluarga itu.

Harry bersama pihak JIS akan menyukupkan secara sementara mengenai apapun yang terkait dengan JIS. Ia memberikan kewenangan kepada polisi untuk menyelidiki kembali kasus ini.

Menyukupkan sementara dimaksudkan agar tidak mengganggu penyelidikan polisi. ''Mungkin sementara sudah cukup. Kita tidak bisa terlalu jauh untuk penyidikan polisi. Takutnya mengganggu. Kalau ada pun yang baru kita akan ke sana dan melengkapinya,'' kata dia.

Kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mencuat ketika Ibu korban, TPW, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

TPW melaporkan anaknya berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.

Polisi yang melakukan penyelidikan menjadikan lima petugas kebersihan menjadi tersangka yaitu Agun Iskandar alias AG (25 tahun), Virgiawan alias Awan, Syahrial alias SY (20 tahun), Zaenal alias ZA (25), dan Afrischa Setyani alias AF (24). Satu tersangka yaitu Azwar alias AZ (27 tahun) bunuh diri di toilet Mapolda Metro Jaya ketika sedang menjalani pemeriksaan. Ia menenggak cairan pembersih lantai..

Kelimanya kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, mereka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement