Sabtu 10 May 2014 09:45 WIB

'Cara Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual Perlu Masuk Kurikulum'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengharapkan pemerintah menyiapkan tindakan pencegahan kekerasan pada anak  dengan membuat sistem perlindungan anak serta merevisi Undang-undang Perlindungan Anak. 

Dari sisi pendidikan, kata Erlinda,  di dalam kurikulum pendidikan  perlu dimasukkan materi kesehatan reproduksi dan cara anak melindungi diri dari kejahatan. 

"Ini penting untuk dilakukan," katanya melaluo pesan blackberry messenger yang diterima Republika, Sabtu, (10/5).

KPAI, terang Erlinda, juga merekomendasikan agar segera dibuat sistem informasi perlindungan anak secara online dan offline. Di dalamnya harus ada fasilitas pengaduan sampai informasi yang terkait dengan perlindungan anak.

Sedangkan untuk memutus mata rantai dari kejahatan seksual, ujar Erlinda, kepolisian dan kejaksaan harus menerapkan pasal berlapis untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku. 

Adanya hukuman tambahan dari masyarakat yg menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri seperti suntikan antiandrogin dan profil kejahatan seksual di rilis secara terbuka, yaitu dengan cara amandemen Undang-undang KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement