REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak setelah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pemberian rekomendasi konversi hutan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Jawa Barat.
Penyidik menggeledah lima tempat sejak Jumat (9/5) pagi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan ini dalam tahap penyidikan untuk tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin. Ia mengatakan, penyidik menggeledah kantor dan rumah dinas Rachmat.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, serta kantor Dinas Tata Ruang dan Pertanahan. Penyidik juga menggeledah PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di kawasan Sentul City.
Dari hasil penggeledahan itu, Johan mengatakan, penyidik menyita berbagai dokumen. "Diantaranya dokumen yang berkaitan dengan tukar menukar kawasan hutan," ujar dia, di kantor KPK, Jakarta, Jumat.
Pengacara Rachmat, Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan penggeledahan penyidik yang dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Dari langkah yang dilakukan KPK itu, Sugeng menilai seperti ada yang mendesak. "Apa belum ketemu alat buktinya. Apa begitu? Ini kan question mark," kata dia, saat menyambangi gedung KPK.
Johan menyangkal jika KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Rachmat sebagai tersangka. Setelah melakukan penangkapan, Rabu (7/5), tim satgas KPK langsung melakukan pemeriksaan intensif.
Dari hasil gelar perkara, Johan mengatakan, sudah disimpulan adanya dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka dan menaikkan ke tahap penyidikan. "Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dua alat bukti, selalu dilakukan penggeledahan," kata dia.