Senin 12 May 2014 16:43 WIB

Pengacara Kesulitan Temui Rachmat Yasin

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Sugeng Teguh Santoso bolak balik ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin itu masih belum mendapatkan izin untuk menemui kliennya yang tengah mendekam di rumah tahanan pascapenangkapan, Rabu (7/5).

Sugeng memang pernah bertemu dengan Rachmat setelah penetapan status tersangka. Namun saat itu, menurut dia, tidak banyak membicarakan subtansi kasus. Karena itu Sugeng ingin kembali menemui Rachmat.

"Saya mau ketemu, tapi mekanismenya harus lewat izin penyidik," kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5).

Untuk mematuhi mekanisme itu, Sugeng menemui kepala satuan tugas tim penyidikan kasus Rachmat. Namun, ia masih belum mendapatkan izin untuk bertemu dengan kliennya, Senin ini. Pun dengan keluarga Rachmat.

Ia mengatakan, kemungkinan akan mendapatkan jalan untuk bertemu dengan Rachmat, Selasa (13/5). "Dijanjikan besok," kata dia.

Sugeng ingin menemui Rachmat untuk mengetahui lebih jauh masalah hukum yang tengah dihadapi kliennya. Menurut dia, itu merupakan hak tersangka untuk bertemu kuasa hukum. Ia menilai, pengawasan KPK sudah bagus sehingga tidak perlu adanya kekhawatiran.

"Jadi kalau misalnya ada tersangka dan keluarga merencanakan melakukan sesuatu, itu kan bisa diawasi, dan mereka (KPK) punya kewenangan lebih," kata dia.

Mengenai tim pengacara, Sugeng mengatakan, ada pengacara juga yang disiapkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dari kantor pengacara Sholeh Amin. Seperti diketahui Rachmat merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat. Selain itu, menurut dia, masih ada pengacara juga yang menyodorkan bantuan hukum. "Saya serahkan kepada klien," ujar dia.

KPK menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada Kamis (8/5). Status tersangka juga dikenakan pada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

Satu tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap adalah FX Yohan Yhap, yang disebut perwakilan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Dalam operasi penangkapan, petugas KPK menemukan duit senilai Rp 1,5 miliar. Namun dari hasil pemeriksaan, KPK menemukan ada indikasi aliran uang sebelumnya senilai Rp 3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement