Jumat 09 May 2014 18:23 WIB

Sidang Kembali Ditunda, JPU akan Tunjukan Barang Bukti ke Boediono

Rep: c62/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Presiden Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Presiden Boediono memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesaksian Wakil Presiden Boediono kembali ditunda sampai pukul 18.30 WIB. Penundaan ini untuk memberikan waktu shalat Ashar dan shalat Maghrib kepada peserta sidang.

Setelah selesai proses tanya jawab antara Budi Mulya dan Boediono Ketua Majelis Hakim Alfiantara langsung bertanya kepada Boediono apakah masih sanggup untuk melanjutkan sidang atau tidak. Boediono menjawab semua terserah majelis.

Alfiantara kembali bertanya apakah saksi tidak keberatan jika menunaikan shalatnya di gedung persidangan dan tidak kembali ke kantor. "Karena saksi ini punya protokoler yang harus diperhatikan," katanya saat memotong jalannya persidangan di gedung Tipikor, Jumat (9/5).

Namun Boediono menjawab dengan sedikit senyum. "Tidak masalah saya shalat di sini," katanya.

Sebelum Ketua Majelis Hakim mengetok palu tanda ditundanya sidang untuk beberapa saat, Alfiantara kembali bertanya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah JPU masih memiliki pertanyaan yang akan disampaikan kepada saksi Boediono.

JPU Kiemas Abdul Roni mengatakan masih punya empat pertanyaan untuk menunjukan barang bukti kepada Boediono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement