Jumat 09 May 2014 13:55 WIB

Pengamat: Panwaslu Tak Berdaya Hadapi Pelanggaran Pemilu

 Ketua Umum  Kowani Dewi Motik (kanan) saat menyampaikan kepada media terkait kecurangan Pemilu 2014 di Jakarta, Kamis (24/4/2014).  (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua Umum Kowani Dewi Motik (kanan) saat menyampaikan kepada media terkait kecurangan Pemilu 2014 di Jakarta, Kamis (24/4/2014). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Pengamat politik dari Univeritas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, MSi menilai pengawas pemilu (Panwaslu) tidak berdaya menghadapi berbagai laporan yang berhubungan dengan pelanggaran Pemilu Legislatif 2014.

Akhir-akhir ini, setelah selesai penetapan hasil pemilu untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi, Panwaslu menuai banyak laporan soal kasus pelanggaran pemilu, baik yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam hal politik uang maupun kecurigaan terhadap penyelenggara.

"Panwaslu terlihat tidak berdaya menghadapi situasi ini," kata Ahmad Atang di Kupang, Jumat, terkait kinerja Pengawas Pemilu.

Menurut dia, ketidakberdayaan panwaslu dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran ini disebabkan karena regulasi yang menempatkan panwaslu hanya berperan sebagai hakim garis yang hanya bisa mengangkat bendera, tanpa memberi kartu sesuai bentuk pelanggaran.

Regulasi yang dibuat justeru untuk melindungi politisi yang dengan sengaja melakukan pidana pemilu karena panwas kesulitan mengajukan bukti. Hal ini bisa terlihat dari banyak temuan panwaslu yang tidak sampai ke meja hijau hanya karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, ujarnya.

Dengan demikian, regulasi yang mengatur kerja panwaslu justeru memadulkan panwaslu itu sendiri, tukasnya.

Faktor lain adalah, ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan panwaslu di lapangan.

"Ada hambatan besar pada aparat kejaksaan dan kepolisian. Hal ini dapat dicurigai sebagai politik main mata antara caleg dengan aparat penegak hukum," ujarnya.

Dan kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu dapat saja menjadi atmnya aparat penegak hukum dalam memerasa para caleg. Perilaku aparat penegak hukum yang demikian telah dengan sengaja melemahkan panwas sebagai penyelenggara pemilu.

"Regulasi yang mengatur penyelenggara yakni KPU sangat tajam sampai ancaman pemecatan dan pidana, namun untuk panwas sangat mandul," tutur Pembantu Rektor I UMK ini.

Karena itu, seandainya pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu berakhir dengan tidak memuaskan, maka jangan salahkan panwas tetapi salahkan regulasi dan aparat penegak hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement