REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas perempuan mengecam pemerkosaan terhadap seorang perempuan oleh delapan laki-laki di Gampong Lhok Bani, Langsa, Aceh, Kamis (1/05) lalu.
Pemerkosaan terjadi setelah perempuan tersebut dituding melakukan pelanggaran hukum syariat islam (berzina).
''Perkosaan berkelompok ini adalah puncak dari pembiaran aksi main hakim sendiri atas nama penegakan Syariat Islam atau otonomi khusus Aceh yang telah berulangkali terjadi,'' kata Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yetriani, Jumat (9/5).
Menurut Andi, pihaknya mencermati belum ada upaya sungguh-sungguh untuk mencegah aksi main hakim sendiri maupun penegakan hukum yang menjerakan pelaku kekerasan.
Sebaliknya, justru pelaku kekerasan kerap mendapat pembelaan. ''Antara lain menggunakan pasal multitafsir di dalam aturan daerah tersebut tentang peran serta masyarakat,'' kata Andi.
Andi meminta kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan atas kasus perkosaan berkelompok ini dan mengusut tuntas serta memastikan proses hukum bagi semua pelaku.
Masalahnya, pada 2010, lanjut Andi, sebagian pelaku perkosaan terhadap tahanan perempuan yang diduga melakukan pelanggaran aturan daerah di Langsa masih melenggang bebas.
''Demi kewibawaan hukum dan keadilan, langkah proaktif kepolisian akan diikuti oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan dalam memastikan proses hukum bagi pelaku dengan ancaman hukuman maksimal,'' kata Andi.