Kamis 08 May 2014 18:46 WIB

Industri Perhotelan Perketat Kebijakan Hemat Listrik

Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Industri perhotelan di Kota Manado memperketat kebijakan hemat listrik menyusul kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Mei 2014.

"Hotel memperketat kontrol efisiensi penggunaan listrik menyusul naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL)," kata General Manager Hotel Aston Manado Bobby Siswara di Manado, Kamis (8/5).

Pengontrolan efisiensi penggunaan listrik, katanya, lampu yang tidak perlu harus dimatikan sehingga mampu menyeimbangi dengan pengeluaran rutin setiap bulannya.

"Sebenarnya, pengontrolan efisiensi listrik ini sudah lama dilakukan, sejak Aston Manado hadir di Sulut, namun kali ini akan diperketat lagi," jelasnya. Dengan efisiensi tersebut, kenaikan TDL industri tidak akan berimbas pada harga baik kamar maupun makanan di hotel.

Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9 persen dan untuk I-4 adalah 64,7 persen.

Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan untuk golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.

Untuk golongan I-3 diusulkan naik tarifnya sebesar 38,9 persen yang dilakukan secara bertahap 8,6 persen per bulan. Golongan I-4 tarifnya naiknya 64,7 persen yang bisa dilakukan bertahap 13,3 persen per bulannya. Lewat kenaikan ini, berarti kedua industri yang masuk katagori tersebut tidak lagi mendapat subsidi listrik, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement