Kamis 08 May 2014 11:14 WIB

Sugeng Diminta Bela Rachmat Yasin

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Rachmat Yasin
Foto: Antara
Rachmat Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah memintan bantuan pengacara Sugeng Teguh Santoso. Permintaan bantuan ini setelah bupati ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Rabu (7/5) malam.

"Saya tadi malam baru diminta untuk membela beliau (Rachmat Yasin)," kata Sugeng, saat dihubungi Kamis (8/5). Namun, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) itu mengatakan, statusnya sebagai penasihat hukum untuk Rachmat masih belum resmi.

Sugeng mengatakan, belum ada penandatangan surat kuasa dari Rachmat. Mengingat setelah ditangkap Rabu malam, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat masih berada di gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, ujarnya, partai pun mewacanakan untuk menyiapkan pengacara. "Kalau saya kan diminta dari keluarga untuk mendampingi. Tapi kan belum bisa diakses beliau (Rachmat)," kata dia.

Menurut Sugeng, permintaan bantuan ini juga masih menunggu kepastian status Rachmat. Ia mengatakan, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Rachmat setelah penangkapan. Dia menjelaskan, masih ada kemungkinan Rachmat akan bebas.

"Bisa saja bebas lalu pulang, hanya sebagai saksi saja. Jadi mengetahui tapi tidak ada keterlibatan," kata dia.

Petugas KPK mengamankan Rachmat dari kediamannya di Perumahan Yasmin, Bogor, sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, petugas KPK terlebih dulu menangkap pihak swasta Franciskus Xaverius Yohan dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin di salah satu restoran di kawasan Sentul.

Petugas lembaga antirasuah itu juga mengamankan ajudan, supir, dan seorang perempuan. Dalam jumpa pers Rabu malam, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

Dalam operasi ini, petugas juga menemukan uang dalam jumlah miliaran rupiah. Dugaan sementara, menurut Johan, proses ini berkaitan dengan izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur). Pada Kamis ini, KPK akan memastikan status semua orang yang diamankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement