Rabu 07 May 2014 06:12 WIB

Polisi Tetapkan Satu DPO dalam Pidana Pemilu Caleg PPP

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Seorang saksi kunci dalam kasus pelanggaran pidana Pemilu caleg PPP, Aten Hasan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kota Gorontalo.

"Kami sudah melakukan upaya pencarian saksi tersebut, tapi belum berhasil dan sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Kota Gorontalo AKBP Pepen Supena di Gorontalo, Selasa.

Bahkan kepolisian telah menggeledah rumah pribadi Aten dan saudaranya, namun tidak mendapatkan titik terang keberadaan saksi itu.

Menurutnya tanpa adanya keterangan dari saksi Aten, kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan caleg DPRD Kota Gorontalo BI tersebut tidak bisa diproses hingga ke pengadilan.

"Kejaksaan negeri sudah beberapa kali mengembalikan berkas kasus ini kepada kami untuk dilengkapi," tambahnya.

Aten diduga merupakan orang yang terlibat langsung dalam politik uang caleg BI, yakni memberikan buang kepada sejumlah warga.

Sebelumnya pelanggaran tersebut diproses oleh Panwaslu Kota Gorontalo, yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi bahwa unsur pidana pemilu telah terpenuhi dan melimpahkannya ke kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement