Rabu 07 May 2014 00:50 WIB

Mahasiswa Banten Sesalkan Tindakan Anarkis Jawara Atut

Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kalangan mahasiswa Banten menyesalkan insiden yang berlangsung seusai persidangan perdana Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di luar Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (6/5).

Koordinator Presidium Aliansi Mahasiswa Banten se-Indonesia Usep Mudjani menceritakan bahwa kehadiran sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Front Revolusioner Selamatkan Banten (Foros Banten) ke gedung pengadilan itu adalah untuk memastikan bahwa persidangan Atut steril dari para pendukung Atut.

Usep yang juga Ketua Umum Foros Banten menyebut para pendukung Atut itu sebagai jawara, ternyata ikut menyaksikan persidangan di dalam gedung. Sedangkan Foros Banten yang mengenakan kaus merah hanya berada di luar gedung.

Ia mengakui, rekan-rekannya meneriaki Atut dan melempari mobil tahanan yang membawa Atut dengan botol plastik air mineral sehingga membuat pendukung Atut marah dan berusaha menyerang aksi mereka.

Insiden dapat diatasi oleh petugas kepolisian yang melerai kedua belah pihak."Foros Banten menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh jawara-jawara Atut. Kami juga meminta keadilan atas nama rakyat yang telah banyak dikhianati oleh Atut, maka hukum berat Atut beserta kroni-kroninya," katanya.

Selain kasus korupsi pada Pilkada Kabupaten Lebak, katanya, harus dibongkar pula seluruh mafia Pilkada dan Pemilu Legislatif lalu di Banten yang melibatkan kroni-kroni Atut.

Dalam persidangan perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu, Atut didakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengurus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak.

"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk mempengaruhi putusan perkara," kata Jaksa Penuntut Imum KPK Edy Hartoyo di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement