Selasa 06 May 2014 23:38 WIB

KPK: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan

Abraham samad
Abraham samad

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan pemanggilan atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hanya sebagai saksi meringankan untuk tersangka Anas Urbaningrum.

''Karena hanya sebagai saksi meringankan untuk Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, maka SBY bisa datang langsung atau melalui surat tertulis," katanya di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut menjawab tantangan peserta kuliah umum di Universitas Nusa Cendana Kupang yang mempertanyakan apakah KPK berani menghadirkan SBY untuk diperiksa dalam kasus Anas.

Abraham Samad kepada peserta kuliah umum mengakui KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap SBY dan Ibas.

Pemanggilan tersebut atas permintaan Anas sebagai saksi meringankan dalam penyidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

"Bahwa apakah nantinya Presiden SBY merespons pemanggilan itu dan memberikan kesaksian langsung atau melalui surat tertulis, harus dihargai juga karena undang-undang memungkinkan untuk itu," katanya.

"Ini juga bukan berarti ada diskriminasi atau pandang bulu dalam proses penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Tanah Air, tetapi harus juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' kata Abraham.

''Jadi bukan soal berani atau tidaknya KPK mendatangkan Presiden untuk memberikan kesaksian dalam kasus itu, tetapi perlu juga menghargai hak setiap orang untuk melakukan tahapan dalam proses hukum beracara yang memungkinkan seseorang dapat melakukan hanya dalam proses hukum,'' katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement