Selasa 06 May 2014 13:17 WIB

Atut Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Taufik Rachman
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah didakwa terlibat dalam suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atut terlibat aktif dan mengetahui langsung upaya pemberian suap kepada Mantan Ketua MK Akil Mochtar.

 

JPU pada KPK menyusun surat dakwaan Atut dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara dakwaan subsider, Atut dijerat Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Atas dakwaan ini Atut memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya sudah mengerti (isi  berkas dakwaan) dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi)," kata Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (6/5).

 

Senada dengan Atut, kuasa hukumnya pun menyatakan akan memilih membuktikan Atut tidak bersalah dalam proses pemeriksaan saksi dalam gelaran sidang selanjutnya. “Kami menilai tidak perlu mengajukan eksepsi, kami sebenarnya tidak setuju isi dakwaa jadi  kami akan masuk dalam pembelaan,” kata kuasa hukum Atut Andi Simangungsong.

 

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim  Matheus Samiadji menyatakan persidangan ditutup dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement