JAKARTA -- Kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terus didalami KPK. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya terus mencari alat bukti baru untuk menjerat kepala daerah yang terlibat penyuapan terhadap Akil.
Namun, Johan enggan menyebutkan siapa kepala daerah atau politisi yang akan menyandang status tersangka selanjutnya. "Pengembangannya belum berhenti sebenarnya. Dalam arti, penetapan tersangka. Kalau tanya sekarang, ya belum ada (penetapan tersangka lagi)," ucap Johan Budi, Jumat (3/7).
Johan menuturkan, dari pengembangan vonis Akil Mochtar, kemarin (2/7) KPK menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni masing-masing sebagai tersangka. Sebelumnya, Bupati Morotai Rusli Sibua pun telah diganjar dengan status tersangka oleh KPK.
Masih terkait kasus suap Akil, pengacara senior OC Kaligis, meminta KPK menindaklanjuti dugaan keterlibatan Anggota DPRD Riau Indra Putra dalam kasus itu. Menurut Kaligis, pihaknya telah berkirim surat ke KPK melalui surat resmi Otto Cornelius Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultants.
"Ini sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk menindaklanjuti dan menuntaskan penanganan kasus dugaan suap Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kuansing, Riau pada 2011 lalu," kata Kaligis melalui siaran persnya, Jumat (3/7).
Dalam laporannya itu, lanjut Kaligis, disampaikan ada dugaan transfer uang ke rekening CV Ratu Semangat, yang kemudian diketahui merupakan milik istri Akil Mochtar di Pontianak. Transfer itu sebagai bentuk jasa pengangkutan batubara oleh Indra Pitra yang diketahui sebagai keponakan Bupati Sukarmis, yang kala itu bersengketa di MK.