Selasa 02 Sep 2014 10:47 WIB

Kubu Atut Siap Menangkan Upaya Banding

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratu Atut Chosiyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan atas kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atas vonis tersebut, kubu Atut merasa perlu mengajukan banding mengingat di mata mereka Gubernur Banten nonaktif itu tidaklah bersalah.

 

Baca Juga

Mereka pun yakin, berbekal fakta-fakta persidangan yang tidak menyudutkan Atut, ketika langkah banding diambil maka kemenangan dapat dicapai. “Saat ini kami masih pikir-pikir dulu, tapi kami optimistis nanti bila banding akan berhasil, kami upayakan saja dulu,” kata anggota Kuasa Hukum Atut Tubagus Sukatma di Jakarta Selasa (2/9).

 

Sukatma mengatakan, timnya menyayangkan sikap Majelis Hakim yang tidak sepenuhnya menyusun vonis berdasarkan fakta persidangan. Asumsi dan opini, kata dia, masih menjadi bahan pertimbangan dari pada keberadaan bukti dan keterangan saksi. Persis seperti yang diungkapkan oleh Anggota Majelis Hakim Alexander Marwata yang dalam sidang putusan kemarin mengajukan perbedaan pendapat.

 

“Buktinya ada dissenting opinion dari satu hakim yang dia ingin membebasakan, seharusnya bukan asumsi yang berkembang,” kata dia. Ia menambahkan, dalam waktu tujuh hari ini, tim kuasa hukum Atut akan melakukan diskusi guna merumuskan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.

 

Sebelumnya putusan Atut ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim memenjarakan politisi Golkar itu dengan 10 tahun kurungan. Tak hanya itu, denda Rp 250 juta subsider lima bulan ditambah pencabutan hak politik juga JPU KPK sertakan dalam tuntutan.

 

Namun Majelis Hakim menimbang lain. Mereka menilai terdakwa sudah laik divonis lebih ringan mengingat fakta persidangan dan posisi Atut yang masih harus berurusan dengan kasus korupsi Banten lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement