Selasa 02 Sep 2014 11:24 WIB

KPK Diminta Upayakan Banding Vonis Atut

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Emerson Juntho
Emerson Juntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap KPK dapat segera mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ratu Atut Chosiyah. ICW menilai, putusan Majelis Hakim terlalu rendah dengan tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rumuskan.

“Itu (vonis) tak lebih dari setengahnya, hanya 40 persen dari jumlah tuntutan, JPU KPK sebaiknya langsung banding,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (2/9).

Untuk itu, Emerson menilai vonis Atut sangat laik untuk diajukan banding ke Pengadilan Tinggi bahkan hingga sampai ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya hukuman Atut tergolong ringan. Dengan vonis empat tahun tersebut ia khawatir semangat yang awalnya dibangun untuk membereskan dinasti korup di Banten akan melemah.

Ia berharap JPU KPK dapat dengan matang merumuskan semua bahan dan pertimbangan dalam upaya mereka mengajukan banding nanti. “Banding memang harus diupayakan karena ini (vonis) termasuk ringan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin kemarin, Atut dipidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hakim memenjarakan Atut 10 tahun dan didenda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement